Varian Baru Covid-19 Sudah Masuk Bali, Pakar Unud Sarankan Lockdown Secepatnya

30 Juni 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi. pakar Unud menyarankan Bali untuk lockdown akibat jumlah Covid-19 yang semakin meningkat /Pixabay

RINGTIMES BALI - Ahli virolog Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Gusti Ngurah Kade Mahardika menyarankan agar pulau Bali melakukan lockdown jika tidak ingin korban Covid-19 bertambah.

Apalagi saat ini katanya positive trend-nya terus meningkat bukan tidak mungkin jika virus varian baru yang sudah bermunculan di Pulau Jawa juga sudah masuk Bali.

Saat ini pulau Bali belum menerapkan PPKM darurat hal ini disebabkan banyak faktor yaitu salah satunya belum masuk zona merah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bali Tidak Akan Terapkan PPKM Darurat

Namun, Mahardika menegaskan bahwa PPKM darurat seyogyanya sangat mirip dengan lockdown meski terkesan lambat seharusnya Bali layak untuk lockdown, katanya.

"Semua varian (virus baru Covid-19) yang ada di Jawa kemungkinan besar ada di Bali juga, maka idealnya bukan PPKM Darurat tetapi lockdown sekaligus dan ini harus segera diterapkan. Tidak ada cara lain selain lockdown," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu 30 Juni 2021.

Menurutnya, jangan sampai momentum ini hilang lagi dan bila semua disiplin saat lockdown, maka cukup 14 hari saja kasusnya akan mereda di Bali.

Baca Juga: Mabes Polri Kerahkan Robot Penyelam Cari KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Gilimanuk, Bali

Dan pertimbangan pemerintah untuk tidak lockdown, katanya kemungkinan karena jaminan pangan atau bahan makanan selama dua pekan tidak ada.

Menurutnya, pihak pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan seperti biayanya sangat mahal dan penerapan di lapangan juga banyak kendala.

"Namun jalan ini harus dilakukan dibandingkan jika kasus ini terus meningkat, korban jiwa akan semakin banyak, ekonomi Bali semakin ambruk," tandasnya.

Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Nyaris 50 Ribu, PPKM Diberlakukan Secara Ketat Besok

Karena itu, selain pihaknya mendorong untuk melakukan PPKM Darurat namun harus juga diimbangi dengan testing, tracing, dan treatment (3T).

"Saatnya PPKM Darurat diterapkan, lakukan 3T. Bila tidak maka virus ini akan sulit dikendalikan," pungkas Guru Besar Unud ini.

Sebagaimana diketahui, provinsi Bali saat ini tidak menerapkan PPKM Darurat dan hanya sebatas PPKM mikro biasa.

Tidak dilakukannya PPKM Darurat menurut Sekda Bali Dewa Made Indra dikarenakan Bali belum masuk daftar wilayah zona merah.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 30 Juni 2021, Simak Syarat Berkunjung ke Pulau Bali

Selain itu saat ini, warga Bali sudah 1,5 tahun tidak beraktivitas sehingga sebisa mungkin pihaknya menghindari kebijakan tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler