9 Ketentuan Umum CPNS 2021, 18 Tahun Bisa Daftar

20 Juni 2021, 21:03 WIB
berikut ketentuan umum daftar CPNS 2021 /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

RINGTIMES BALI - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2021.

Berikut ketentuan umum CPNS 2021 dilansir dari akun instagram cpns_asn.

Sebagaimana diketahui pendaftaran seleksi calon ASN ini akan dibuka sebelum tanggal 30 Juni.

Dan inilah ketentuan umum CPNS 2021:

1. WNI dengan usia saat melamar

Baca Juga: Pemerintah Hapus Libur Cuti Bersama Natal 2021, Dua Tanggal Digeser

- Minimal 18 tahun

- Maksimal 35 tahun

2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usian maksimal 40 tahun:

- Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti dan perekayasa (S3)

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Sebelum 30 Juni 2021, Segera Siapkan Syarat Dokumen

5. Tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNi, atau anggota Polri

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

7. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenhub 2021 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler