Cara Daftar Wirausaha Pemula Khusus Wilayah Jawa Tengah

1 Juni 2021, 15:27 WIB
Cara daftar bantuan wirausaha pemula di 2021 khusus Jawa Tengah /Instagram @dinkopusahamikro_kotasemarang/

RINGTIMES BALI - Cara daftar wirausaha pemula khusus wilayah Jawa Tengah, dapatkan bantuan gratis dari pemerintah di 2021, simak selengkapnya di artikel ini.

Selain membuka pendaftaran bantuan untuk usaha mikro atau BPUM senilai Rp1,2 juta, pemerintah melalui kemenkop UKM juga membuka pendaftaran bagi Wirausaha Pemula di 2021 untuk umum dan penyandang disabilitas.

Dilansir dari instagram @dinkopusahamikro_kotasemarang, disebutkan bagi yang berminat sebagai calon penerima bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula (Umum dan Penyandang Disabilitas) dapat mengajukan permohonan dengan membuat proposal dan melampirkan kelengkapan persyaratan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Gedung Pandanaran lantai 7, Jl. Pemuda 175 Semarang.

Baca Juga: Bocoran Soal PPPK 2021 Materi Kompetensi Teknis Guru Honorer Part II

Paling lambat tanggal 7 Juni 2021, untuk kami buatkan rekomendasi secara kolektif kepada Dinas Koperasi dan UKM provinsi Jawa Tengah, tulisnya.

Berikut syarat untuk mengajukan bantuan ini:

1. Pelaku UKM (perorangan) diprioritaskan memiliki usaha bidang produksi (umum) dan bidang produksi/perdagangan/jasa (penyandang disabilitas) yang telah berjalan minimal 6 bulan, paling lama 3 tahun dan berpotensi dikembangkan.

2. Membuat rencana usaha/proposal, memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto aktifitas usaha

3. FC NIB IUMK OSS, FC Bukti Daftar UMKM di kecamatan

4. FC KTP dan FC KK

5. Berusia maksimal 45 tahun

6. FC Ijazah terakhir minimal SLTP/sederajat

7. FC buku tabungan aktif atas nama calon penerima

8. FC NPWP aktif atas nama calon penerima

Baca Juga: Batas Pencairan BPUM Tahap 3 dari Bank BNI , Simak Syaratnya

9. FC sertifikat kewirausahaan maksimal 2 tahun yang dikeluarkan oleh kementerian koperasi dan UKM RI/Kemensos RI/ Kementerian Tenaga Kerja RI (penyandang disabilitas) atau dinas provinsi kota/kab yang membidangi koperasi dan UMKM atau institusi /lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerjasama dengan Kemenkop UKM RI

10. Belum pernah menerima bantuan dana dari kementerian Koperasi dan UKM RI (salah satunya BPUM) dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis (form diprint dari link dibawah ini)

11. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, anggota TNI atau Polri

12. Memiliki surat keterangan penyandang disabilitas bagi WP penyandang disabilitas dari dinas sosial kota semarang

13. Mengisi form biodata (form diprint dari link dibawah ini)

14. Dikumpulkan paling lambat 7 Juni 2021

Dan berikut link nya: bit.ly/DokWirausahaPemula2021

Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler