- Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar BPUM UMKM adalah :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga
pengusul berikut:
Baca Juga: Asyik, Bantuan BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Teten Masduki : Peminatnya Masih Tinggi
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM