- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Kota Padang WASPADA, Tsunami 10 Meter dan Gempa Bumi M=8,9 Mengancam, Ini Skenario Buruknya
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga
pengusul berikut: