Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Hidayat Nur Wahid: Papua Bisa Jadi Inspirasi

- 13 November 2020, 21:31 WIB
Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Hidayat Nur Wahid: Papua Bisa Jadi Inspirasi
Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Hidayat Nur Wahid: Papua Bisa Jadi Inspirasi /

RINGTIMES BALI - Beberapa hari terakhir sedang ramai dibahas tentang RUU Minuman Beralkohol. Berbagai pihak memberikan tatanggapannya.

Salah satunya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang  meminta DPR dan Pemerintah Pusat untuk mencontoh Papua yang mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda).

Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menilai Perda-Perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 5 Ide Menu Sarapan yang Sehat dan Lezat, Cocok untuk Anda yang Sedang Diet

Perlu ada upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sudah dibahas di DPR sejak 2009 tersebut.

"DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan 'minol' ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 13 November 2020.

HNW menjelaskan, pelarangan minuman beralkohol di Papua dilakukan sejak diberlakukan-nya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga: Heboh, Habib Rizieq Akan Dukung Jokowi Asal Syarat Ini Terpenuhi

Bahkan, di Kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil yaitu Manokwari di Papua Barat sudah memiliki Perda sejenis sejak 2006.

Soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, kata dia, Pemprov Papua sudah lebih tegas dengan memberlakukan Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013.

"Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangan-nya dilakukan secara total," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Menanam Tanaman Gelombang Cinta Bagi Pemula

HNW menuturkan, Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki Perda larangan minuman beralkohol.

Dia menyebut daerah-daerah lain yang memilki perda serupa, di antaranya Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi.

Pada 2016 lalu, lanjut dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai perda larangan minuman beralkohol karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda.

Baca Juga: Weton Ini Terbukti Mampu Bangkit Sukses Kaya Raya Usia Tua Menurut Primbon Jawa, Apa kamu Termasuk

Menurut HNW, aturan pelarangan minuman beralkohol bukan melulu berkaitan dengan ajaran agama, walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan.

Dia menilai aturan ini selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga untuk menjaga ketertiban umum karena dampak negatif minuman beralkohol terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan.

Apalagi, kata dia, berdasarkan sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol.

Baca Juga: Cepat Klik, 20 Kota Ini Berikan Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Apa Kotamu Termasuk

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x