Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini

- 13 November 2020, 06:46 WIB
Terungkap, Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini
Terungkap, Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini /

"Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya," sambungnya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 13 November 2020 di Pegadaian, Logam Mulia Antam Turun

 

Akan tetapi, menurut Illiza rincian dari kedua larangan di atas akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai-partai lainnya yang hadir dalam rapat Baleg DPR RI.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari dpr.go.id, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.

Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Baca Juga: 3 Hal Gaib Yang Menandakan Kehadiran Makhluk Halus, Percaya Gak?

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Cantik dan Menawan, Ternyata 3 Tanaman Hias Ini Beracun

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x