Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini

- 13 November 2020, 06:46 WIB
Terungkap, Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini
Terungkap, Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini /

RINGTIMES BALI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan dari disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat baleg.

Menurut Illiza minuman beralkohol selama ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif terhadap kehidupan sosial dan bahkan ekonomi masyarakat.

Ia memaparkan data WHO tahun 2011 yang mencatat bahwa ada sebanyak 2,5 juta orang yang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9% di antaranya merupakan usia produktif.

Baca Juga: Sebelum Menyesal, Login di eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp, 2,4 Juta Dapat Atau Tidak,

Di tahun 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9% dari semua jenis kematian.

Kemudian Illiza juga membandingkan pengaruh minuman beralkohol terhadap pendapatan dengan risiko yang ditimbulkannya. Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari tahun 2014-2016 hanya sekitar Rp 5,3 triliun.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x