Mau Tukar Uang Rupiah Rusak ke Bank Indonesia, Cek Dulu Syarat-Syarat Berikut

- 11 November 2020, 14:15 WIB
Mau Tukar Uang Rupiah Rusak ke Bank Indonesia, Cek Dulu Syarat-Syarat Berikut
Mau Tukar Uang Rupiah Rusak ke Bank Indonesia, Cek Dulu Syarat-Syarat Berikut /twitter.com/@bank_indonesia

RINGTIMES BALI - Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah dalam kondisi rusak.

Bank Indonesia kembali membuka kesempatan menukar uang tersebut dengan yang baru di Bank Indonesia (BI).

"Bank Indonesia membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Onny Widjanarko, Rabu, 11 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak ini merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Onny.

Namun Bank Indonesia menetapkan kriteria uang Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku.

Baca Juga: Surati Jokowi, Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Pemberian Bintang Mahaputera,

Untuk uang rupiah kertas, kriterianya;

1. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

-Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;

-Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Baca Juga: Primbon Jawa Lengkap, Ramalan Perjodohan Menurut Hari Lahir, Ikuti Agar Cocok Dapat Pasangan

2. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sedangkan untuk uang logam kriterianya;

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Ketahui Bedanya Diare Akut dan Kronis, Agar Penangananya Tepat

Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," pungkas Onny.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah