Terungkap, Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair, Cek Disini

- 11 November 2020, 12:18 WIB
Terungkap, Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair, Cek Disini
Terungkap, Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair, Cek Disini /kemnaker/

RINGTIMES BALI -
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan hari ini.
 
Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Namun, jika ada dari Anda yang belum menerima BSU, mungkin anda melewati 4 hal penting ini.
 
 
Dikutip RINGTIMES BALI dari akun Instagram Kemnaker, inilah penyebab pekerja belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Perusahaan tempat bekerja dalam mendaftarkan rekening prakerja ke BPJS
- Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap
- Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi
 
Baca Juga: Belum Akui Kekalahan, Lagi-Lagi Donald Trump Serukan Kemenangan

Sementara itu, salah satu syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).
 
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).


“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada 9 November 2020.
 
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x