Cara Buat dan Perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D Dari HP, Login di sim.korlantas.polri.go.id

- 11 November 2020, 06:11 WIB
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D /Dody/WARTA PONTIANAK

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

Baca Juga: ZODIAK PALING BAHAGIA Ramalan Zodiak Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio dan Capricorn 11 November 2020

Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Untuk biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.

Cara memperpanjang SIM online:

Baca Juga: Alhamdulilah, Ini Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Login di www.prakerja.go.id

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di https://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah