Cara Buat dan Perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D Dari HP, Login di sim.korlantas.polri.go.id

- 11 November 2020, 06:11 WIB
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D
Sim A, SIM B, SIM C, dan SIM D /Dody/WARTA PONTIANAK


RINGTIMES BALI -
 Surat izin mengemudi atau SIM adalah salah satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

Jika umur sudah mencukupi, sebaiknya segera membuat SIM. Selain itu, pembuatan kini semakin mudah.

Salah satu tanda layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor di jalan raya yakni memiliki SIM.

Baca Juga: Alhamdullilah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair ke Himbara, BNI, BCA, Mandiri, BRI

Sebelumnya wajib mendatangi pelayanan SIM keliling hingga Satpas, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Jadi sekarang memperpanjang SIM bisa dilakukan dari rumah.

Sebagaimana dikutip Ringtimes Bali dari situs Korlantas Polri pada 11 November 2020, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM:

Baca Juga: www.pln.go.id Login Untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN, Caranya Mudah

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3. SIM lama;
4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5. Surat keterangan kesehatan mata.
6. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Luka Disini - Ungu, Biarkan Ku Pergi

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

Baca Juga: ZODIAK PALING BAHAGIA Ramalan Zodiak Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio dan Capricorn 11 November 2020

Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Untuk biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.

Cara memperpanjang SIM online:

Baca Juga: Alhamdulilah, Ini Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Login di www.prakerja.go.id

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di https://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah