Pihaknya tetap memprioritaskan pencairan pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Permenaker No.14 tahun 2020.
Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Molor Banyak Drama, Ini Kabar Terbarunya
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Kabar bahagianya, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan bantuan subsidi upah ini akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Untuk memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengecek melalui Web, SMS, maupun WhatsApp, diantaranya:
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cara Daftar, Syarat hingga Terima SMS BRI, Kuota Masih Banyak!
1.https://bsu.kemnaker.go.id
2.https://kemnaker.go.id
3.Login melalui BPJSTK Mobile
4.Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id