Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:
Baca Juga: Catat Jadwalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Senin Besok
• Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
• Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
• Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
Baca Juga: Login pembiayaan.depkop.go.id, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia, Terlengkap
• Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia dan Himbara , dengan rincian sebagai berikut :
• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Hanya Isi Survei, Dapatkan Tambahan Insentif Rp150 Ribu, Segera Klik prakerja.go.id