Para pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mendaftar program bantuan UMKM.
Lembaga pengusul tersebut antara lain :
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Adapun syarat mendaftar bantuan UMKM Rp2,4 juta antara lain:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)