- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Kementerian/lembaga
Berikut syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:
Baca Juga: Soal CPNS 2021 akan Dibuka? Berikut Jawaban KemenPAN RB Terkini
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)