UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan Jokowi, Ini yang Dilakukan Buruh

- 3 November 2020, 13:19 WIB
UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan Jokowi, Ini yang Dilakukan Buruh
UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan Jokowi, Ini yang Dilakukan Buruh /pikiran-rakyat.com/

RINGTIMES BALI - Presiden Jokowi akhirnya resmi menandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 1.187 halaman pada Senin, 3 November 2020 malam.

Menanggapi hal itu, dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sah mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa dirinya yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. 

Baca Juga: Misterius, Ini Kronologis dan Fakta Pencarian 3 Bocah Hilang di Langkat

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.

Ia menilai UU Cipta Kerja dapat merampas masa depan buruh Indonesia. Kemudian, ia memastikan buruh akan terus mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. 

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," pungkasnya. 

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Belum Juga Cair

Sebelumnya, UU Cipta Kerja Omnibus Law telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020.

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinannya juga telah diunggah oleh pemerintah lewat Setneg.go.id. 

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x