Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bertahap, Begini Skemanya kata Menaker Ida

- 3 November 2020, 13:00 WIB
Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bertahap, Begini Skemanya kata Menteri Ida
Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bertahap, Begini Skemanya kata Menteri Ida /kemnaker/

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: BSU/ BLT BPJS Gelombang 2 Ditransfer Pekan Ini, Berikut Cara Cek Sudah Masuk atau Belum ke Rekening

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Untuk penyaluran BLT subsdi gaji ini melalui mitra program ini yaitu bank HIMBARA (BRI, Mandiri, BNI dan BTN).

Baca Juga: www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Hanya Dua Hari Kuota 400 Ribu, Cepetan!

Khusus untuk rekening bank swasta, dari pengalaman penyaluran sebelumnya biasanya disalurkan setelah pencairan rekening penerima bank HIMBARA selesai.

"Jadi untuk penerima dengan rekening bank swasta diminta untuk bersabar, ucap Menteri Ida mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah