Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bertahap, Begini Skemanya kata Menaker Ida

- 3 November 2020, 13:00 WIB
Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bertahap, Begini Skemanya kata Menteri Ida
Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bertahap, Begini Skemanya kata Menteri Ida /kemnaker/

RINGTIMES BALI - Penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang 2 sudah diumumkan oleh Kemnaker bahwa jadwal pencairannya di minggu pertama bulan November 2020. Begini skemanya kata Menaker Ida fauziyah.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kemnaker berencana mencairkan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 2 di pekan awal November ini. Lantas apakah penyalurannya akan serentak pada 12,4 juta pekerja?

"Penyaluran termin kedua (BLT subsidi gaji) akan ditargetkan dimulai pada minggu pertama November 2020. Saya sampaikan bahwa gaji dibagi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November - Desember," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dari FIX Indonesia.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Untuk diketahui BLT subsidi gaji ini telah disalurkan di termin 1 yang menyasar pada 12 juta lebih pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dengan total anggaran Rp14,631 triliun.

Dengan target minggu pertama November, maka dana ini akan mulai ditranfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu 7 November 2020.

Skema pencairan BLT subsidi gaji tersebut katanya, akan dilakukan dua bulan sekali sehingga dalam satu kali pencairan karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Agar Tidak Gagal Unggah Foto Selfie KTP Kartu Prakerja Gelombang 11 Sangat Mudah

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat calon penerima BSU yang dilansir dari laman Kemnaker :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x