Segera Cairkan Bantuan BPUM UMKM,Jika Tidak Dana Bisa Ditarik, Cek Penerima Lewat Link Berikut!

- 30 Oktober 2020, 19:31 WIB
Segera Cairkan Bantuan BPUM UMKM,Jika Tidak Dana Bisa Ditarik, Cek Penerima Lewat Link Berikut!
Segera Cairkan Bantuan BPUM UMKM,Jika Tidak Dana Bisa Ditarik, Cek Penerima Lewat Link Berikut! /Pikiran Rakyat/

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.

Baca Juga: Usai Syekh Ali Jaber, Lagi Seorang Ustad Ditikam OTK saat Ceramah di Maulid Nabi

Dikutip RINGTIMES BALI dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah :

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Awal November, Cek Ulang sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Apabila alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP, pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!

Jika ingin mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya : 

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 7 Manfaat Bersepeda Setiap Hari Bagi Kesehatan

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan loloas akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x