Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!

- 30 Oktober 2020, 14:46 WIB
Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!
Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah! /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum/

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan anggaran sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran itu telah disalurkan 99,41 persen. Sehingga bantuan itu telah disalurkan hampir mencapai 100 persen.

Berikut syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima BLT BPUM Rp2,4 Juta:

Baca Juga: Lulus CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah, Login sscndaftar.bkn.go.id

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain :

Baca Juga: 5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan November, Ada BPNT hingga Subsidi Listrik!

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima BLT BPUM, dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x