- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat yang terakhir ini kerap membuat calon penerima BLT UMKM gagal lolos verifikasi.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di BNI, bukan di Link eformbni.co.id, berikut Cara yang benar
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.
Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 yang Tiga Kali Lipat Belum Juga Cair di Minggu Ketiga, Lapor Segera ke Sini
Sementara itu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon