BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya

- 27 Oktober 2020, 11:15 WIB
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya /Kartu Indonesia Sehat/Wids RINGTIMES BALI/

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN pun dapat memilih jumlah bulan sesuai dengan kemampuan bayar masing-masing, setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Update Link Resmi Online di 38 Kabupaten/Kota

Betsy menambahkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN-KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Peserta dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutup Betsy.

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 7 Sudah Cair, Bawa Surat Ini atau Cek Rekening Anda

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN-KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x