RINGTIMES BALI - Kejadian tersangkutnya layangan pada pesawat Citilink di Bandara Adi Sucipta Yogyakarta menjadi perhatian semua pihak.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Apalagi, peristiwa itu kerap terjadi di dunia penerbangan kita.
Baca Juga: Parah, Verona dan Corona Keroyok Juventus
Dirjen Novie menegaskan, masyarakat tidak boleh menaikkan layangan di area bandara karena bisa berdampak fatal terhadap pernebangan.
Bahkan, jika melanggar para pelaku bakal dikenakan sanksi pidana.
“Saya juga terus koordinasi bersama pihak Navigasi, Bandara maupun Otoritas Bandara setempat. Ini dibantu dengan Danlanud,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.
Baca Juga: Hoaks! Tidak Ada Internet Gratis dari Pemerintah, Ketua Mafindo: Jangan Percaya, Itu Situs Palsu!
Peran serta pemerintah daerah juga dibutuhkan karena bandara merupakan area stril dan terlarang untuk kegiatan-kegiatan masyarakat.
Hal serupa pernah terjadi sekitar dua tahun lalu di bandara Internasional Soekarno-Hatta.