RINGTIMES BALI - Beredar kabar bahwa pemerintaj akan menaikkan tarif cukai tembakau.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Seluruh Indonesia menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Diperkirakan, pemerintah akan menaikkan CHT 13-20 persen pada 2021.
Baca Juga: Kiat Menghindari Perselingkuhan Akibat Orang Ketiga
Ketua Umum FSP RTMM, Sudarto, mengatakan, jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja tersebut, FSP RTMM berniat melakukan unjuk rasa nasional atau demonstrasi menuntut perlindungan pemerintah
Sudarto mengklaim telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk memohon perlindungan bagi anggota serikat pekerja yang mencari nafkah di industri hasil tembakau.
Sebab, mereka merasa terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan cukai.
Baca Juga: 5 Tanaman Keladi Cantik yang Mudah Dirawat, Cerahkan Rumah
"Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI Sabtu (24/10/2020).
Dia menegaskan, kenaikan CHT pada 2020 pada dasarnya telah menyusahkan para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan kinerja industri.
Editor: I GA Putu Yuliani Dewi
Sumber: Warta Ekonomi