Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya

- 22 Oktober 2020, 08:44 WIB
Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya
Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya /Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak terdaftar penerima BLT BPUM UMKM Rp,2 juta, cek syaratnya.

Login di depkop.go.id jika NIK KTP tidak terdaftar penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta. Situs ini resmi dari Kemenkop UKM dan berisi persyaratan yang harus dipenuhi secara cara daftar. Ingat tapi bukan untuk mendaftar secara online ya.

Warga yang NIK dan KTP miliknya tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta bisa login di depkop.go.id untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Tahap 2 Wajib Tahu! Ternyata begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemerintah kembali memperpanjang program ini dan menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penyerapan program ini masih rendah terutama di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendaftarannya sendiri katanya, akan ditutup pada akhir November 2020, karena itu para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKMRp2,4 juta segera mendaftarkan diri atau mengajukan diri di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop) kabupaten/kota masing-masing, imbuhnya.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Berikut syarat, cara daftar dan cek kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM

Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Login eformbri.co.id/bpum cukup pakai NIK KTP Cair

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 12 Juta Penerima Cek Segera Rekeningmu

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Gagal Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Coba Cek Syarat dan Link Daftar Bansos UMKM Facebook Rp31 Juta

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x