Kemudian, paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada soal larangan mutasi jabatan jelang pilkada.
Baca Juga: Mampu Cegah Kanker, Ternyata Ini Manfaat Lain Mengkudu Bagi Tubuh
“Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon, tentu melanggar ketentuan,” tegasnya.
Abhan mengaku rekomendasi tersebut telah dikirim ke KPU daerah masing-masing.
Dari rekomendasi ini, paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi.
Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drama '18 Again' , Rahasia Apa yang Terkuak Saat Kembali Berumur 18 Tahun
Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, dan tiga daerah lainnya masih dalam proses.***