Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020

- 21 Oktober 2020, 18:15 WIB
Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020
Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020 /Fanspage Bawaslu RI/

Kemudian, paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada soal larangan mutasi jabatan jelang pilkada.

Baca Juga: Mampu Cegah Kanker, Ternyata Ini Manfaat Lain Mengkudu Bagi Tubuh

“Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon, tentu melanggar ketentuan,” tegasnya.

Abhan mengaku rekomendasi tersebut telah dikirim ke KPU daerah masing-masing.

Dari rekomendasi ini, paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drama '18 Again' , Rahasia Apa yang Terkuak Saat Kembali Berumur 18 Tahun

Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, dan tiga daerah lainnya masih dalam proses.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x