Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020

- 21 Oktober 2020, 18:15 WIB
Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020
Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020 /Fanspage Bawaslu RI/

RINGTIMES BALI - Pilkada Serentak 2020 akan segera digelar, pasangan mencalonkan diri telah melakukan berbagai cara kampanye ditengah situasi pandemi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan telah memberikan rekomendasi untuk mendiskualifikasi enam pasangan calon petahanan di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan rekomendasi tersebut diterbitkan lantaran calon petahana dianggap menyalahgunakan wewenang dalam memperoleh suara.

Baca Juga: Angin Puting Beliung di Koja, Warga Apresiasi Polisi Cepat Tanggap Salurkan Bantuan

Salah satunya menyelewengkan bantuan sosial terdampak pandemi Covid-19.

“Enam daerah sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi, karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Abhan dalam sebuah acara webinar, Rabu, 21 Oktober 2020,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.

Namun, Abhan tidak menyampaikan secara rinci siapa saja nama enam calon petahana yang dimaksud dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh masing-masing pasangan.

Baca Juga: Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia menyebut paslon di Kabupaten Gorontalo melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang larangan membuat tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Pun demikian dengan paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara. Kedua paslon melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada soal larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x