Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.
Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan para calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Caranya Cukup Mudah
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera di Buka, Lakukan Ini Jika NIK dan KTP Tidak Ditemukan
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif