Buruan, Lengkapi Syarat Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Segera Cair

- 20 Oktober 2020, 10:41 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan para calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Caranya Cukup Mudah

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera di Buka, Lakukan Ini Jika NIK dan KTP Tidak Ditemukan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x