Kominfo Temukan 2.020 Hoaks Covid-19, 1.759 Konten Di Take Down

- 19 Oktober 2020, 19:47 WIB
Kominfo Temukan 2.020 Hoaks Covid-19, 1.759 Konten di Take Down
Kominfo Temukan 2.020 Hoaks Covid-19, 1.759 Konten di Take Down /Pixabay

RINGTIMES BALI Banyaknya informasi tentang Covid-19 selama ini harus kita pilah dengan baik. Hal ini karena ada beberapa informasi yang ternyata tidak sesuai fakta atau hoaks.

Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang diklaim terbukti efektif untuk mengurangi jumlah persebaran hoaks terkait Covid-19.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Viral Belasan Mobil Mewah Parkir Sembarangan Berbuntut Kericuhan, Ini Kata Polisi

Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten," jelasnya dalam Konferensi Pers Virtual Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 dari Media Centeri KPCPEN Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Selain upaya pengendalian konten seusai dengan amanat Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Upaya pengendalian yang dilakukan Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Aptika, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga: Mohon Doanya, Hamzah Haz Dirawat Intensif di RSPAD

"Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum," kata Semuel, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 19 Oktober 2020.

Dirjen Aptika menyatakan ada tiga bentuk infodemi yang beredar:

(1) misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat.

Baca Juga: Membuat Daun Alocasia Mempesona, Ikuti 3 Tips Agar Alocasia Tumbuh Cantik

(2) disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja.

(3) malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.

"Di tengah pandemi, ketiga jenis gangguan informasi mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Gunung Abang, Destinasi Puncak Tertinggi Ketiga di Bali

Hal ini kemudian menimbulkan stigmatisasi terhadap rumah sakit, tenaga medis, dan penyintas Covid-19 hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan," jelasnya.

Pemerintah, menurut Semuel, terus berupaya meluruskan informasi-informasi yang salah berkaitan dengan pandemi.

Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Tak Biasa, Rafflesia Arnoldi Ini Mekar Menempel pada Inangnya

"Kami selalu melakukan verifikasi, tidak serta merta pemerintah langsung mengambil tindakan tanpa memverifikasi.

Kita selalu melakukan langkah-langkah verifikasi berkas itu dilakukan dengan beberapa pihak," jelas Dirjen Semuel.

Menurut Dirjen Semuel, dalam melawan derasnya arus infodemi, Kementerian Kominfo melakukan inisiatif berfokus pada level hulu, tengah, dan hilir.

Baca Juga: Terkenal Kritis, Berikut Perjalanan Hidup Din Syamsudin

Di level tengah dan hilir, Kementerian Kominfo lebih berfokus pada terbentuknya kerja sama yang komprehensif antaraktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.

Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoaks," tuturnya.

Di level hilir, menurut Dirjen Aptika, jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat, aparat penegak hukum yang langsung menindak.

Baca Juga: 5 Ikan Hias Harga Murah, Mulai Harga Rp5 Ribuan Meski Dulu Dikenal Mahal

"Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat," tegasnya.

Pemerintah menurut Dirjen Aptika juga melibatkan masyarakat dalam menghadapi hoaks. Menurutnya, masyarakat juga diharapkan perlu mencari tahu.

Sebab, di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta, dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Tips Mengatasi Sakit Perut Bagian Bawah Ketika Sedang Berlari

"Peran masyarakat itu sangat penting. Jadi perlu melihat judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat.

Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar, tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini," tuturnya.

Dirjen Semuel mgatakan bahwa ketika menemukan jenis-jenis infodemi di platform digital, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke [email protected].

Baca Juga: Perbedaan Tanaman Alocasia dan Colocasia , Salah Satunya Bisa Dimakan

Selain melaporkan melalui Kementerian Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti Media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.***

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x