Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya

- 15 Oktober 2020, 07:33 WIB
Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya
Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya /

Baca Juga: Kapan Pendaftaran JPS Kemnaker Dibuka? Beredar Link jps.kemnaker.co.id, Ini Penjelasannya

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.

Menurutnya syarat bagi penerima program bantuan JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Program ini merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19. Dan penyalurannya sudah memasuki tahap 1 per Oktober ini.

Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Menciptakan Lapangan Kerja atau Oligarki?

Diharapkan dengan program ini dapat mengatasi berbagai persoalan akibat dampak pandemi Covid-19. Diketahui, program jaring pengaman sosial ini berbeda dengan JPS milik kementerian lainnya.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA, Senin 5 Oktober 2020.

Karena itu, kata Menaker Ida, program ini diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair juga, Cek Barangkali Kamu Masuk List Ini

Dijelaskan Menteri Ida, program JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x