Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya

- 15 Oktober 2020, 07:33 WIB
Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya
Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya /

RINGTIMES BALI - Daftar JPS Kemnaker? ini bocoran syarat dan kriterianya simak di artikel ini.

Jika anda ingin mendaftar program Jaring Pengaman Sosial atau JPS ini anda harus bersiap, meski belum ada pengumuman pendaftaran resmi online tak ada salahnya kamu mempersiapkan segala sesuatu untuk mendapatkan bantuan ini.

Memang fakta di tingkat kabupaten informasi JPS ini belum ada Surat Keputusan dari pusat melalui kemnaker. Hal ini terkonfirmasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Berikut ini 5 kriteria calon penerima bantuan program JPS yang dilansir RINGTIMES BALI antara lain :

1. pekerja terdampak covid-19 (PHK)
2. setengah penganggur
3. wirausaha yang memiliki keterbatasan modal
4. belum lolos prakerja

Lantas apa saja syarat untuk mendaftar program ini :

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Kuota hanya untuk 3 Juta Orang, Daftar Sekarang Berikut Tata Caranya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK dan KTP
3. Sesuai katagori atau kriteria yang disebutkan diatas
4. Bukan pegawai BUMN/BUMD, ASN, Polri dan TNI

Sebelumnya, Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program JPS TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x