Ingin Daftar Bansos PKH? Ikuti Cara Mekanisme Pemutahiran Mandiri Berikut ini

- 14 Oktober 2020, 11:14 WIB
Ingin Daftar Bansos PKH? Ikuti Cara Mekanisme Pemutahiran Mandiri Berikut ini
Ingin Daftar Bansos PKH? Ikuti Cara Mekanisme Pemutahiran Mandiri Berikut ini /bdt.tnp2k.go.id/

Nah, bagaimana caranya agar warga kurang mampu bisa masuk dalam DTKS ? Jika memang Anda warga kurang mampu dan ingin mendapat bantuan ini Anda bisa segera mendaftarkan diri Anda melalui mekanisme pemutahiran mandiri.

Baca Juga: SBY 'Curhat' ke Wiranto dan JK disebut Dalang Demo RUU CIpta Kerja,'Pak Jokowi percaya nggak ya?'

Ada beberapa tingkatan untuk mendapatkan bantuan ini. Bantuan yang diberikan harus sesuai dengan peringkat kemiskinan yang disebut dengan istilah desil kemiskinan.

Berikut rincian desil kemiskinan sebagai syarat mendaftar PKH :
1. Desil 1
Desil 1 merupakan peringkat paling rendah dimana keluarga penerima manfaat yang masuk desil 1 ini akan berhak mendapatkan PKH, KIP, uang tunai atau (BPNT) dan KIS
2. Desil 2
Keluarga penerima manfaat yang masuk desil 2 maka keluarga tersebut berhak mendapat KIP, bantuan bangan non tunai (BPNT), dan KIS.
3. Desil 3
bantuan yang diterima oleh KPM ini BPNT dan KIS
4. Desil 4
Peringkat terakhir ini hanya mendapat bantuan KIS saja

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Tiga Kali Lipat di Oktober, cekbansos.siks.kemsos.go.id

Jadi yang perlu Anda ketahui jika masih ada keluarga yang tidak mampu dan tidak masuk ke DTKS sampai matipun tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah jika tidak melakukan pemutahiran data mandiri.

Lantas bagaimana caranya agar warga atau Anda yang kurang mampu bisa masuk dalam DTKS?

- Caranya dengan melakukan mekanisme pemutahiran mandiri atau (MPM) yaitu dengan mendatangi perangkat desa supaya namanya bisa diusulkan masuk ke DTKS.
- Usulan ini nantinya akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan dalam acara musyawarah desa (Musdes) jika usulan ini disetujui maka data warga ini akan disampaikan ke bupati/walikota.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 11,9 Juta Penerima, Cek Rekening dan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Namun usulan ini harus diverifikasi lagi kebenarannya jika benar maka yang bersangkutan bisa dimasukan dalam DTKS namun jika tidak maka usulan ini akan ditolak.
- Jika usulan ini sudah final, baru dikirim ke Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x