RINGTIMES BALI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batasan tarif tes swab mandiri (RT-PCR) sebesar RP900 ribu per Kamis 8 Oktober 2020.
Batasan tarif pengambilan tes swab mandiri itu berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dalam surat edaran itu disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Kemenkes dalam akun @Kemenkes RI menjelaskan terkait rincian pembatasan tarif tes swab mandiri tersebut.
"Batasan tarif berlaku utk pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri" tulisnya.
Ditambahkan Kemenkes, batasan tarif tidak berlaku untuk penelusuran kontak/rujukan kasus Covid-19 ke RS yang pelaksanaannya dapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah/merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
"Adapun penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi serta komponen lainnya," tulis akun resmi @Kemenkes RI sebagaimana RINGTIMES BALI kutip.
Baca Juga: HEBOH! Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT RP4 Juta per Orang, Ini Kata BPJS Kesehatan
@KemenkesRI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR).
Di dalam Surat Edaran Tersebut, telah ditetapkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. pic.twitter.com/vBSTjDD5e3— Kemenkes RI (@KemenkesRI) October 8, 2020
Adanya penetapan batasan tes swab mandiri ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra seperti yang ditulis oleh akun @grabakuskur212 ia menulis,