Kemenkes Terbitkan Batasan Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu, 'Negara Kok Berbisnis sama Rakyat

- 9 Oktober 2020, 08:00 WIB
Kemenkes Terbitkan Batasan Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu, 'Negara Kok Berbisnis sama Rakyat
Kemenkes Terbitkan Batasan Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu, 'Negara Kok Berbisnis sama Rakyat /twitter @kemenkesRI/

RINGTIMES BALI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batasan tarif tes swab mandiri (RT-PCR) sebesar RP900 ribu per Kamis 8 Oktober 2020.

Batasan tarif pengambilan tes swab mandiri itu berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Dalam surat edaran itu disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Kemenkes dalam akun @Kemenkes RI menjelaskan terkait rincian pembatasan tarif tes swab mandiri tersebut.

"Batasan tarif berlaku utk pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri" tulisnya.

Ditambahkan Kemenkes, batasan tarif tidak berlaku untuk penelusuran kontak/rujukan kasus Covid-19 ke RS yang pelaksanaannya dapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah/merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

"Adapun penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi serta komponen lainnya," tulis akun resmi @Kemenkes RI sebagaimana RINGTIMES BALI kutip.

Baca Juga: HEBOH! Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT RP4 Juta per Orang, Ini Kata BPJS Kesehatan

Adanya penetapan batasan tes swab mandiri ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra seperti yang ditulis oleh akun @grabakuskur212 ia menulis,

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x