Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan

- 9 Oktober 2020, 07:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan, Karena Ini
Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan, Karena Ini /jurnal gaya/

RINGTIMES BALI - Baru 5 hari Omnibus Law Cipta Kerja diketok oleh DPR RI, kini Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak ingin mempercepat proses penerbitan aturan turunan dari Undang-undang tersebut. Mengapa?

Diduga, proses penerbitan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera dibuat karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada 40 aturan turunan terkait UU Cipta Kerja. Terkait hal itu Jokowi menargetkan aturan tersebut selesai dalam waktu 1 bulan, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari kanal YouTube Berita Satu, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Sebelumnya, DPR RI terkesan terburu-buru dalam mengesahkan UU Cipta Kerja, namun kemudian Puan Maharani meminta pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja.

Proses penerbitan aturan turunan UU Cipta Kerja ini menurut Puan Maharani harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Setelah sebelumnya, secara sepihak DPR RI mengetok UU Cipta Kerja tanpa mengajak elemen unsur buruh dan komponen yang terlibat lainnya. 

Baca Juga: Heboh Situs DPR RI Diretas jadi Bertuliskan Dewan Penghianat Rakyat, Ini Kata DPR

Kini Pemerintah mendorong agar aturan turunan UU Cipta Kerja segera dibuat, setelah gelombang aksi demo buruh dan mahasiswa terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. 

Bahkan aksi demo buruh dan mahasiswa ini berlangsung anarkis.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dikutip RINGTIMES BALI dari Galamedianews dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2020.

Puan mengatakan DPR akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Jokowi 'Kabur' saat Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Presiden, Tanya Kenapa?

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Puan berujar, DPR sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu. Kata dia, pembahasan sudah dilakukan transparan dan dapat disaksikan langsung melalui siaran TV Parlemen.

Ihwal aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan DPR sebelumnya membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Membuat Pekerja/Buruh Lebih Produktif, Benarkah? Ini Faktanya kata LIPI

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Puan juga berujar DPR bakal mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Jika undang-undang itu dinilai belum sempurna, dia menyebut terbuka ruang untuk menyempurnakannya melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BLT Bansos Covid-19 Diperpanjang hingga Desember, Cek Link ini atau Unduh SIKS-Dataku Mudah

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucap Puan.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah