Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan

- 9 Oktober 2020, 07:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan, Karena Ini
Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan, Karena Ini /jurnal gaya/

RINGTIMES BALI - Baru 5 hari Omnibus Law Cipta Kerja diketok oleh DPR RI, kini Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak ingin mempercepat proses penerbitan aturan turunan dari Undang-undang tersebut. Mengapa?

Diduga, proses penerbitan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera dibuat karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada 40 aturan turunan terkait UU Cipta Kerja. Terkait hal itu Jokowi menargetkan aturan tersebut selesai dalam waktu 1 bulan, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari kanal YouTube Berita Satu, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Sebelumnya, DPR RI terkesan terburu-buru dalam mengesahkan UU Cipta Kerja, namun kemudian Puan Maharani meminta pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja.

Proses penerbitan aturan turunan UU Cipta Kerja ini menurut Puan Maharani harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Setelah sebelumnya, secara sepihak DPR RI mengetok UU Cipta Kerja tanpa mengajak elemen unsur buruh dan komponen yang terlibat lainnya. 

Baca Juga: Heboh Situs DPR RI Diretas jadi Bertuliskan Dewan Penghianat Rakyat, Ini Kata DPR

Kini Pemerintah mendorong agar aturan turunan UU Cipta Kerja segera dibuat, setelah gelombang aksi demo buruh dan mahasiswa terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. 

Bahkan aksi demo buruh dan mahasiswa ini berlangsung anarkis.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x