Fakta Menarik Serangan Warganet +62 Pada DPR, Diduga Karena Kesal

- 8 Oktober 2020, 14:30 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR /Tania Latief/Gedung DPR Nusantara I. /Antara



RINGTIMES BALI - 
Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan. 

Pasalnya, Sidang Paripurna yang tadinya dijadwalkan hari, Kamis, 8 Oktober 2020, dipercepat menjadi Senin, 5 Oktober 2020.

Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.

Baca Juga: Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja Bikin PDIP Resah, Megawati: Waspadai Bentuk infiltrasi

Ribuan Nuruh dan Pekerja melakukan aksi demo hingga hari ini. Bukan hanya mereka, namun mahasiswa juga tak segan-segan ikut melakukan protes.

Di tengah maraknya demo, ada juga beberapa orang yang melakukan peretasan website DPR hingga penjualan gedung DPR. Berikut fakta menarik seputar serangan di dunia maya ke DPR yang sudah di rangkum:

1. Situs Website dpr.go.id diretas

Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dpr.go,id, diduga diretas. Hal itu diposting dalam akun TikTok @donie.chandra.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Terancam Dicabut jika Tak Ikuti Cara Ini

Video tersebut memperlihatkan halaman muka situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat". Padahal, DPR merupakan singkatan dari "Dewan Perwakilan Rakyat".

Di bagian caption, akun tersebut menulis: coba cek sendiri deh www.dpr.go.id #dpr #dewanpenghianatrakyat.

Sekjen DPR Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Ia mengakui sempat ada upaya peretasan situs web DPR sejak Senin, 5 Oktober 2020. Indra menambahkan, saat ini website tersebut sudah aman, namun trafiknya tengah penuh sehingga pengunjung kesulitan mengaksesnya.

Baca Juga: Buruh Mahasiswa Bergerak Turun ke Jalan, Aksi Anarkis Terjadi Dimana-mana, Pak Jokowi Helooww

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut. Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan.

Johnny mengatakan, Tim Teknologi Informasi DPR sedang memperbaiki situs web DPR.

2. Gedung DPR Dijual Murah, Cuma Rp 10.000

Media maya sempat dihebohkan dengan beredarnya penjualan gedung DPR. Hal itu ditemukan salah satu situs jual beli online yang menjual gedung DPR RI di lapak online di Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Gedung DPR RI tersebut dijual di layanan online seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Dikutip Ringtimes Bali dari RRI, Terdapat penjual gedung DPR di layanan Shopee, oleh akun @azizwr_02 dijual dengan harga Rp10 ribu.

Sementara di Tokopedia, penjual bernama Warteg Pisau menjual gedung DPR dengan harga Rp10 ribu juga.

"Dijual Gedung DPR Beserta Anggotanya," kata penjual di layanan belanja online Tokopedia.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah Cair pada 11,4 Juta Penerima, cek BSU Login www.kemnaker.go.id

Lalu, di Bukalapak ditawarkan gedung DPR secara gamblang dengan harga Rp123 juta. Produk gedung DPR tersebut pun dicantumkan dalam keterangan yakni "Ready Stock".

"Harga Paling Murah se-Bukalapak. di dalemnya ada banyak jenis tikus dari albino sampai elostoderma bisa diternak," tulis Excelency Store.

Menanggapi hal itu, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di platform Tokopedia, salah satunya penjualan gedung DPR.

Baca Juga: Puan Maharani Matikan Mikrofon Demokrat, Lucius Karus: Memalukan

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam pernyataan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020.

Banyak pihak yang menduga bahwa aksi ini merupakan bentuk kekesalan publik atas pengesahan UU Cipta Kerja di DPR dalam Rapat Paripurna, Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Sebagai bentuk sikap buruh dan pekerja terhadap keputusan pemerintah dan DPR dimana mereka telah mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x