Pengamat Menjelaskan Investor Bisa Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 12:12 WIB
Pengamat: Investor Bisa Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya
Pengamat: Investor Bisa Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya /PIXABAY/

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Cipta Kerja karena masih ada poin-poin yang menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga: Mantap! 51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Catat Ini Skemanya, Apakah Kamu Termasuk

Untuk itu fokus selanjutnya adalah mengawal proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar sejalan dengan kepentingan UU Cipta Kerja tersebut.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementerian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," katanya.

Ia menambahkan kelompok penolak juga bisa mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar berjalan sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan yaitu menyediakan lapangan kerja, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Baca Juga: Jokowi 'Kabur' saat Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Presiden, Tanya Kenapa?

Selain itu kelompok penolak harus ikut memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya dan menciptakan lapangan kerja, bukan investasi yang justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.

"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," katanya.

Secara keseluruhan, Yose mengharapkan regulasi ini tidak bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang justru menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.

Baca Juga: Omnibus Law Diketok, Gedung DPR RI Dijual Beserta Isinya hanya Rp10 Ribu, Mau? Tetapi...

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x