51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Apakah Kamu Termasuk di Dalamnya

- 8 Oktober 2020, 11:29 WIB
Mantap! 51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Catat Ini Skemanya menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Jaka/Man
Mantap! 51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Catat Ini Skemanya menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Jaka/Man /www.dpr.go.id/

RINGTIMES BALI - Rencana terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disambut baik Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Sekitar 51 ribu honorer dipastikan akan mendapat gaji tunjangan, bagaimana skemanya simak artikel ini sampai habis.

Dijelaskan Syamsul Huda, dengan adanya Perpres tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan menjadi dasar dari pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer.

Menurutnya PPPK merupakan skema terbaik untuk honorer agar mendapatgaji tunjangan di saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” papar Syaiful Huda dalam rilis yang diterima Parlementaria, dikutip RINGTIMES BALI dari www.dpr.go.id, Rabu 7 Oktober 2020.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, dengan skema ini tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, dimana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.

“Kendati demikian, skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” jelasnya.

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Tenaga Honorer Cair Bulan Ini pada 398 Ribu Orang, Login www.kemnaker.go.id

Dia mengungkapkan, saat ini ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: www.dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x