51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Apakah Kamu Termasuk di Dalamnya

- 8 Oktober 2020, 11:29 WIB
Mantap! 51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Catat Ini Skemanya menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Jaka/Man
Mantap! 51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Catat Ini Skemanya menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Jaka/Man /www.dpr.go.id/

Sebanyak 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya, mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.

Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS.

Baca Juga: Jokowi 'Kabur' saat Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Presiden, Tanya Kenapa?

Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer.

Dia pun mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekrutment PPPK tahap II.

Pada rekrutment tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga kesehatan.

Baca Juga: Tsunami Dikabarkan Muncul Pertanda Ini, Warga Tulungagung Jatim Lari Tunggang Langgang

“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekedarnya dari instani tempat mereka mengabdi,” harap Huda.

Lebih lanjut, Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui PPPK.

Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: www.dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x