Tanggapi Isu Hoax UU Cipta Kerja, KSPI : UMK Bersyarat Hanya Alibi Pemerintah Hilangkan UMK

- 7 Oktober 2020, 18:48 WIB
Tanggapi Isu Hoax UU Cipta Kerja, KSPI : UMK Bersyarat Hanya Alibi Pemerintah Hilangkan UMK
Tanggapi Isu Hoax UU Cipta Kerja, KSPI : UMK Bersyarat Hanya Alibi Pemerintah Hilangkan UMK /

RINGTIMES BALI - Menanggapi UU Cipta Kerja, aksi unjuk rasa dan mogok kerja masih terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat masih terus melakukan aksi penolakan. 

Masifnya penolakan terhadap UU Cipta Kerja diwarnai dengan  informasi yang mengatakan bahwa 12 poin bermasalah UU Cipta kerja adalah hoax.

Menanggapi informasi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan 12 poin bermasalah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR,Sebut Puan Maharani Tidak Fair

Salah satu yang dibahas adalah persoalan upah pekerja. Melalui situs resminya, KSPI memaparkan perubahan ketentuan upah dalam UU Cipta Kerja.

KSPI menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja, upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) telah dihapus. Sementara itu, UMK masih ada namun bersyarat.

Menurut KSPI, penghapusan UMSK dan UMSP memunculkan ketidakadilan di kalangan pekerja. Pasalnya, pekerja di berbagai sektor akan memiliki nilai upah minimum yang sama.

Baca Juga: Cegah Kehamilan dengan Alat Kontrasepsi Ini, Dijamin Aman

"Sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lain nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” dikutip dari situs resmi KSPI, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul UMK Masih Ada dan Bersyarat, UU Cipta Kerja Hapus UMSP dan UMSK

"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” imbuhnya.

Fakta lainnya yang dipaparkan KSPI mengenai ketentuan upah di UU Cipta Kerja adalah UMK yang ditetapkan dengan syarat. KSPI berpendapat bahwa hal ini hanya alibi pemerintah untuk menghilangkan UMK.

Baca Juga: Update Sebaran Covid-19, Maluku Utara Stagnan di 2.077 Kasus Positif, Kasus Meninggal Mulai Menurun

"Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat,”.

KSPI semakin yakin bahwa pemerintah ingin menghilangkan UMK karena yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).

Dalam keterangannya, KSPI mengatakan, para buruh ingin UMK ditetapkan sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tanpa syarat dan tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Merasa Sudah Benar, Wakil Ketua DPR RI Matikan Mikrofon Tolak Interupsi

Mengenai ketentuan upah dalam UU Cipta Kerja, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, membenarkan bahwa upah minimum sektoral telah dihapus.

“UMR betul masih ada. UUK Pasal 88C menyebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menentukan UMK. Yg hilang adalah upah minimum sektoral,” tulis Nabiyla, dikutip dari akun @nabiylarisfa.

Nabiyla pun turut mempermasalahkan upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Planet Mars Semakin Dekat dengan Bumi,Bisa Dilihat Tanpa Teleskop, Ternyata Tidak Berbahaya

Ia mengatakan, sebelumnya, upah minimum dalam UUK diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup yang layak.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x