BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek Lagi Persyaratan yang Harus Dipenuhi Penerima BSU

- 7 Oktober 2020, 16:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek Lagi Persyaratan yang Harus Dipenuhi Penerima BSU
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek Lagi Persyaratan yang Harus Dipenuhi Penerima BSU /ANTARA FOTO/

RINGTIMES BALI - Menteri Ketenagakerjaan memberikan berita baik bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 telah cair.

Pada Selasa 6 Oktober 2020 kemarin, Menaker sedang melakukan kunjungan ke pekerja atau buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU).

Menaker Ida Fauziyah saat itu mengunjungi pekerja atau buruh yang berada di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pemerintah berharap program BSU bisa bermanfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat saat Pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengungkapkan kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap ke 5.

“Besok BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap ke 5 akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk tahap ke 5 itu Rp600 ribuan itu tanggal 30 sehingga kita proses. Waktu kami memproses 4 hari kerja dan hari ini hari terakhir ceklisnya,” ujar Menaker Ida dikutip dari kanal YouTube Kemnaker pada 7 Oktober 2020, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Pekerja yang Mendapatkan BSU Harus Memenuhi Persyaratan Ini

Baca Juga: Omnibus Law dalam Politik, Jutaan Suara Buruh Tak Didengar PDIP 'Lari' ke Demokrat

Bagi yang masih belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap ke 5 anda dapat mengecek kembali peryaratan yang harus dipenuhi agar bisa dapat program bantuan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x