Tanggapi Isu Hoax UU Cipta Kerja, KSPI : UMK Bersyarat Hanya Alibi Pemerintah Hilangkan UMK

- 7 Oktober 2020, 18:48 WIB
Tanggapi Isu Hoax UU Cipta Kerja, KSPI : UMK Bersyarat Hanya Alibi Pemerintah Hilangkan UMK
Tanggapi Isu Hoax UU Cipta Kerja, KSPI : UMK Bersyarat Hanya Alibi Pemerintah Hilangkan UMK /

Fakta lainnya yang dipaparkan KSPI mengenai ketentuan upah di UU Cipta Kerja adalah UMK yang ditetapkan dengan syarat. KSPI berpendapat bahwa hal ini hanya alibi pemerintah untuk menghilangkan UMK.

Baca Juga: Update Sebaran Covid-19, Maluku Utara Stagnan di 2.077 Kasus Positif, Kasus Meninggal Mulai Menurun

"Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat,”.

KSPI semakin yakin bahwa pemerintah ingin menghilangkan UMK karena yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).

Dalam keterangannya, KSPI mengatakan, para buruh ingin UMK ditetapkan sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tanpa syarat dan tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Merasa Sudah Benar, Wakil Ketua DPR RI Matikan Mikrofon Tolak Interupsi

Mengenai ketentuan upah dalam UU Cipta Kerja, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, membenarkan bahwa upah minimum sektoral telah dihapus.

“UMR betul masih ada. UUK Pasal 88C menyebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menentukan UMK. Yg hilang adalah upah minimum sektoral,” tulis Nabiyla, dikutip dari akun @nabiylarisfa.

Nabiyla pun turut mempermasalahkan upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Planet Mars Semakin Dekat dengan Bumi,Bisa Dilihat Tanpa Teleskop, Ternyata Tidak Berbahaya

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x