Kemnaker Luncurkan Program JPS Covid-19, Catat Ini Syarat Penerimanya

- 5 Oktober 2020, 09:03 WIB
Kemnaker Luncurkan Program JPS Covid-19, Catat Ini Syarat Penerima nya
Kemnaker Luncurkan Program JPS Covid-19, Catat Ini Syarat Penerima nya /

RINGTIMES BALI - Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) telah diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apakah program JPS itu dan bagaimana syarat nya?

Dijelaskan Menteri Ida Fauziyah, syarat bagi penerima program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Program JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19. Dan penyalurannya sudah memasuki tahap 1 per Oktober ini.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Program JPS diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan akibat dampak pandemi Covid-19.  Diketahui, program JPS ini berbeda dengan JPS milik kementerian lainnya.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA, Senin 5 Oktober 2020.

Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas TNI AD Dipakai Warga Sipil, Puspomad Periksa Ahon dan Purnawirawan

Dijelaskan Menteri Ida, program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x