Kemnaker Salurkan Bantuan JPS TKM pada 21.820 Orang Bulan Ini, Cek Nama mu Apakah Kamu Termasuk

- 5 Oktober 2020, 10:13 WIB
Kemnaker Salurkan Bantuan JPS TKM pada 21.820 Orang Bulan Ini, Cek Nama mu Apakah Kamu Termasuk
Kemnaker Salurkan Bantuan JPS TKM pada 21.820 Orang Bulan Ini, Cek Nama mu Apakah Kamu Termasuk /Indonesiabaik.id/

RINGTIMES BALI - Kemnaker menyalurkan program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tenaga Kerja Mandiri (TKM) pada 21.820 orang pada 2 Oktober 2020. Cek nama mu apakah kamu termasuk?

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan, dari 21.820 orang ini terdiri dari JPS TKM 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya.

Menurutnya syarat bagi penerima program bantuan JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Program JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19. Dan penyalurannya sudah memasuki tahap 1 per Oktober ini.

Program JPS diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan akibat dampak pandemi Covid-19. Diketahui, program JPS ini berbeda dengan JPS milik kementerian lainnya.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS Covid-19, Catat Ini Syarat Penerima nya

Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Dijelaskan Menteri Ida, program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x