Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel, Tri, Indosat, XL dari Kemdikbud
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Smartfren dari Kemdikbud Gratis, Ini Syarat nya Mudah
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.***(Andriana/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)
-