Masker Scuba dan Buff Dilarang, Perhatian! Ini Syarat Pengganti nya Masker Kain Wajib SNI

- 28 September 2020, 14:55 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI /BSN/

RINGTIMES BALI - Polemik masker kain scuba dan buff yang penggunaannya dilarang seperti di dalam KRL telah diakhiri oleh Pemerintah.

Diketahui masker jenis ini dianggap tidak efektif mencegah penularan virus Covid-19 dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain.

Lima bulan melakukan riset untuk melakukan evaluasi dan kelayakan masker kain, pemerintah melalui Menteri Perindustrian kini menetapkan standarisasi penggunaan masker kain yang aman.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan penetapan kualitas masker SNI ini untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat dari persebaran penularan Covid-19.

Sebagaimana dimuat dalam artikel di Portal Surabaya Akhiri Polemik Masker Scuba dan Buff, Pemerintah Tetapkan Aturan Masker Kain Wajib SNI Ini Syaratnya

Bagi Nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori tekstil- Masker dari kain dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN No 408/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Masker kain juga dibedakan menjadi 3 tipe yakni, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk filtrasi partikel.

Ciri-ciri masker kain yang sesuai dengan SNI, Kemenperin memberikan panduan untuk masyarakat agar bisa mengenali masker kain yang sesuai SNI, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Muhammad Khayam, mengatakan masker kain harus diajukan agar bisa mendapatkan sertifikat SNI harus memenuhi sejumlah syarat.

"Memiliki dua lapis kain dengan kombinasi bahan dari kain serat alam seperti katun dan ditambah dua lapisan kain chiffom mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring partikel 80-90%. Tergantung pada ukuran partikel," Ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Muhammad Khayam.

Baca Juga: 11,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Ditransfer, Segera Cek Bisa Lewat WhatsApp, Ini Cara nya

Masker dengan kualifikasi tersebut sudah memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan sertifikat SNI. Produsen harus mengajukan produk maskernya ke Bandar Standarisasi Nasional (BSN) terlebih dahulu.

Muhammad Khayam juga menambahkan bahwa selain bahan dan spesifikasi tersebut, untuk bisa mendapatkan sertifikat SNI harus melalui uji efektivitas dlam menyaring bakeri dan partikel lain. Diketahui masker kain juga harus tahan luntur warna saat dilakukan pencucian, keringat asam dan basa, serta air liur.

"Jika sudah memenuhi syaratnya, pada bagian kemasan masker wajib mencantumkan cara pemakaian, perawatan, pencucian dan lain-lain yang diperlukan dalam penggunaan makser kain dan juga penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI," ujarnya.***(Suhemanto/Portal Surabaya PRMN)

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x