Fakta Peristiwa Sadis Mutilasi Kalibata City Karma Peselingkuh Terancam Hukuman Mati

- 20 September 2020, 11:24 WIB
Fakta Peristiwa Sadis Mutilasi Kalibata City Karma Peselingkuh Berujung Hukuman Mati
Fakta Peristiwa Sadis Mutilasi Kalibata City Karma Peselingkuh Berujung Hukuman Mati /Dok. PMJ News

Sejauh ini saya belum menerima info yang valid dan pasti, dan saya juga belum memberikan klarifikasi kepada siapapun, jadi jika ada media yang memuat nama saya mohon informasikan kepada saya. Bagaimanapun, dia adalah ayah dari anak-anak saya, dan pasangannya dulu merawat anak saya. Terima kasih banyak." tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar foto-foto masa lalu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City. Polisi kemudian menangkap pasangan Djumadil Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik Supriyatin (LAS).

Sosok pelaku mutilasi di Apartemen Kalibata City, Laeli Atik Supriyatin (LAS) 27 tahun, kelahiran Tegal, Jawa Tegah pun jadi sorotan.

Baca Juga: Tinder, Aplikasi Pencarian Jodoh, Awal Mula Pembunuhan Kalibata City

Lulusan FMIPA di perguruan tinggi ternama dan juga pelakor ini juga seorang penulis, hal ini diketahui melalui blog pribadinya yaitu laeliatik.wordpress.com.

Kala itu, Bunga mempergoki jika keduanya selingkuh lantaran foto LAS bersama suaminya kala itu diunggah di media sosial. Saat itu, LAS diketahui terakhir bekerja di salah satu perusahaan farmasi terkemuka yaitu PT SAI Namun kini telah resign. LAS bisa masuk bekerja di perusahaan itu diduga berkat koneksi yang kuat lantaran ia lulusan kampus kuning.

Kemudian tersangka LAS mentarget korban Rinaldy Harley Wismanu, pengusaha Yogyakarta ini memang direncanakan akan dirampok dan dibunuh. LAS mulai mendekati korban melalui aplikasi kencan bernama Tinder.

Baca Juga: Terencana dengan Rapi, Begini Kronologis Pembunuhan Brutal di Kalibata City

Di tanggal 5 September 2020 keduanya membuat perencanaan dan korbannya dipilih secara random (melalui aplikasi Tinder). Tersangka Laeli memang sudah pernah membuat akun di aplikasi Tinder sejak setahun lalu dan berkenalan dengan korban Rinaldy.

Keduanya berencana memeras korban dan kemudian membunuhnya lanjut di mutilasi. Polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam dihukum maksimal dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x