FINAL, PSBB Tetap Berlaku, Anies Sebut Sudah Sesuai PERGUB

- 13 September 2020, 15:01 WIB
FINAL, PSBB Tetap Berlaku. Anies Sebut Sudah Sesuai PERGUB
FINAL, PSBB Tetap Berlaku. Anies Sebut Sudah Sesuai PERGUB /

RINGTIMES BALI - Akhirnya keputusan final mengenai pemberlakuan PSBB Total di Jakarta sampai pada keputusan final.

Keputusan PSBB ketat di Jakarta sempat menuai polemik. Sejumlah pihak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda berlakunya kebijakan itu.

"PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasar pada 3 Pergub," ujar Anies tegas saat konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sedang Berlangsung Live Konferensi Pers terkait Kebijakan PSBB di DKI Jakarta

Anies menjelaskan, 3 pergub yang menjadi dasar berlakunya PSBB ketat, yakni Pergub No. 30 Tahun 2020, lalu Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Anies menegaskan, keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona. Saat ini, ruang isolasi dan ICU di rumah sakit sudah hampir penuh.

Di sisi lain, angka kasus positif aktif di Jakarta terus bertambah. Bahkan, naik 48% dalam 10 hari selama September.

Baca Juga: Stop Makan Mie Instan, Bahaya!

"Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua warga yang ada di sini," ujar dia.

Sejumlah kritik dan masukan dari para menteri memang sempat muncul. Misalnya soal kebijakan aktivitas kantor yang tetap bisa dilakukan 50% kapasitas seperti yang diinginkan Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x