RINGTIMES BALI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa PSBB bukan pelarangan tetapi hanya pengetatan.
Dia dan pihaknya hanya akan memperketat pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Anies menyebutkan dalam penerapan PSBB, tidak ada larangan untuk pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor, khususnya sektor perkantoran.
Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Soal Pindah Agama, Audi Marissa Akhirnya Buka Suara
Tujuannya adalah menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.
"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19)," ungkap Anies.
Baca Juga: Budi Hartono Pengusaha Terkaya Surati Jokowi Tolak PSBB Total
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 besok
Kepastian dan detail pelaksanaan akan dijelaskan Minggu, 13 September 2020 hari ini.
Baca Juga: Tidak Hanya BLT 500 Ribu, Menko PMK Siapkan Bansos untuk PKH